https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Pada hari ini Kamis tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 11.00 wib Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh IPDA SAHAT SINAGA dan TIM melakukan penyelidikan tentang pencurian sepeda motor honda Scoopy dan mendapat informasi bahwa pelaku SLAMAT Alias UCOK yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy tersebut sedang berada di perempatan Lampu merah Jalan Medan Simpang Rambung Merah kemudian Kanit Reskrim Polsek Siantar martoba IPDA SAHAT SINAGA dan TIM melakukan penyelidikan ditempat dimaksud dan mengamankan pelaku SLAMAT Alias UCOK di Jalan Medan Kel. Nagapitu Kec. Siantar martoba Kota Pematangsiantar tepatnya didekat Alfamart kemudian setelah diinterogasi pelaku SLAMAT Alias UCOK mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor honda Scoopy tersebut dan pelaku mengatakan sepeda motor disimpan dirumah kosong di Jalan Hj. Ulakma Sinaga Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian kanit Reskrim IPDA SAHAT SINAGA dan TIM mengamankan sepeda motor Honda Scoopy curian tersebut kemudian membawa pelaku SLAMAT ALias UCOK dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba.