P.Siantar, Aloling Simalungun
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Ipda Moses Butarbutar berhasil meringkus SMR alias Samsul (35 thn) warga Jln Makmur Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur yang diduga pelaku pencurian HP Rabu (8/7/2021).
Hari ini Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 21.00 wib Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jln Bangsal Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar (rel belakang pasar horas) dan sedang minum tuak disalah satu warung tuak..
Kemudian unit reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Ipda Moses Butarbutar SH melakukan penyelidikan keberadaan pelaku kemudian sekitar pukul 22.00 WIB langsung mengamankan pelaku ke Polsek Siantar Martoba dan memboyong pelaku ke Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan Hukum.
Penangkapan SMR alias Samsul adalah sesuai pengaduan Fren David Aitonang (32 thn) warga Jl. Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan Laporan Polisi nomor : LP/23/V/2021/SU/ STR/ Sek. Str Martoba, tanggal 31 Mei 2021.
Seperti diketahui Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 03.00 wib pelaku membuka jendela samping rumah korban (jendela kamar tidur) kemudian mengambil handphone Vivo Y95 milik korban ada dilantai kamar dengan menggunakan tanggok.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian. Kemudian pelaku menjual cepat barang curian (HP) kepada seseorang di pasar horas seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.4000.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Pelaku diancam pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021) sore. (nu)
Discussion about this post